Senin, 09 Januari 2012

Posisi Akal Dan Nafsu Dalam Islam Serta Kedudukannya Dalam Pendidikan

Surat Ali Imron ayat 190-191
(190) إِنَّفِي خَلْقِالسَّمَاوَاتِوَالأَرْضِوَاخْتِلاَفِاللَّيْلِوَالنَّهَارِلآيَاتٍلِّأُوْلِيالألْبَابِ

الَّذِينَيَذْكُرُونَاللّهَقِيَامًا وَقُعُودًاوَعَلَىَجُنُوبِهِمْوَيَتَفَكَّرُونَفِي خَلْقِالسَّمَاوَاتِوَالأَرْضِرَبَّنَامَاخَلَقْتَهَذا (191)بَاطِلاًسُبْحَانَكَفَقِنَاعَذَابَالنَّارِ

SURAH SHAAD Ayat : 26


TERJEMAHAN

Surat Ali Imron ayat 190-191
  Yang Artinya:
Ayat 190 : Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.
Ayat 191 :  (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan Ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, Maka peliharalah kami dari siksa neraka.

Surat Shaad ayat 26
Yang Artinya : Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah Keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, Karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, Karena mereka melupakan hari perhitungan.

ASBABUN NUZUL
 QS. ALI IMRAN AYAT 190-191
Menurut riwayat Abu Ishak al-muqariy, Abdullah bin Hamid, Ahmad bin Muhammad bin Yahya Al-Abidiy dan seterusnya, bahwa orang Quraisy Yahudi berkata; apakah ayat-ayat yang telah dibawa oleh Musa? Mereka menjawab: tongkat dan tangannya putih bagi orang yang melihatnya. Selanjutnya mereka datang kepada orang-orang Nasrani dan berkata: bagaimanakah dengan yang dibawa oleh Isa terhadapmu? Mereka menjawab: menyembuhkan orang yang lepra dan penyakit kulit serta menghidupkan orang mati. Kemudian mereka datang kepada Nabi dan berkata: Coba engkau ubah bukit Shafa ini menjadi emas untuk kami, maka turunlah ayat 190-191 dalam surat Ali Imran tersebut.

PENAFSIRAN
Kata akal (العقل) yang berasal dari bahasa Arab dalam bentuk kata benda, tidak akan kita temukan dalam Al-Qur’an. Namun, ketika Al-Qur’an akan mengungkap kata akal maka akan didapatkan bentuk kata kerjanya yaitu : عقلوه, نعقل, يعقلها,يعقلون   kata-kata itu dapat diartikan dengan paham dan mengerti.
Selain itu kata akal juga diidentikan dengan kata LubI jamaknya al-Albab, sehingga ulul Albal diartikan orang-orang yang berakal. Dalam Q.S. Ali Imran/3:190-191 dinyatakan :
ان في خلق السموات والارض واختلاف الليل والنهار لايات لاولي الالبا ب.الذين يذ كرون الله قياما وقعودا وعلي جنوبهم ويتفكرون في خلق السموات والارض ربنا ما خلقت هذا با طلا سبحانك فقنا عذاب النار 
Pada ayat tersebut di atas terlihat bahwa orang yang berakal (Ulul Albab)  adalah orang yang melakukan dan memadukan antara tadzakkur dan Tafakkur yakni mengingat Allah dan memikirkan ciptaannya. Dengan melakukan kedua hal  tersebut akan sampai kepada hikmah yaitu mengetahui, memahami dan menghayati bahwa di balik fenomena Alam dan segala sesuatu yang ada didalamnya menunjukan adanya Sang Pencipta Allah SWT.Muhammad Abduh menyatakan bahwa dengan merenungkan penciptaan langit dan bumi, pergantian siang dan malam akan membawa manusia menyaksikan ke-Esaan Allah yaitu adanya aturan yang dibuat-Nya serta karunia dan berbagai manfaat yang terdapat di dalamnya. Hal itu menunjukan kepada fungsi akal sebagai alat untuk mengingat, berfikir dan merenung.
Lebih lanjut Al-Maraghy mengatakan bahwa keberuntungan dan kemenangan akan tercipta dengan mengingat keagaungan Allah dan memikirkan terhadap segala ciptaan-Nya (makhluk-Nya). Kebahagiaan tersebut dapat dilhat dari munculnya bebagai temuan manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang pada hakikatnya merupakan generalisasi atau teorisasi terhadap gejala-gejala  dan hukum yang terdapat di alam jagat raya ini. Keadaan tersebut dapat mengantarkan pula manusia untuk mensyukuri dan meyakini bahwa segala cipataan Allah ternyata amat bermanfaat  dan tidak ada sia-sia.
Sementara itu pula kata hawa nafsu yang diungkapkan Al-Qur’an dengan kata al-Hawa’ (الهوى) yang diulang 37 kali, mencakup berbagai aspeknya. Pertama, menyangkut pengertiannya kebinasaan. Kedua, berkenaan dengan sifatnya  yatiu enggan menerima kebenaran. Ketiga, berkenaan dengan sasarannya yang menyesatkan manusia (Q.S.an-Nisa/4:135). Keempat, berkenaan dengan lawannya yaitu al-haqq (kebenaran). Kelima, berkenaan dengan pahala bagi orang yang tak terpedaya dengan hawa nafsu dan mematuhi perintah Allah SWT (Q.S. An-Nazia’at/79;40-41). Dengan begitu, dapatlah diketahui bahwa hawa nafsu yang terdapat dalam diri manusia cenderung untuk mengajak manusia  kepada hal-hal yang bersifat merusak, menyesatkan, menyengsarakan dan menghinakan bagi orang yang mengikutinya.
Dalam salah satu ayat-Nya Allah berfirman :
يا داود انا جعلناك خليفة فى الارض فاحكم بين الناس بالحق ولاتتبع الهوى فيضلك عن سبيل الله لهم عذاب شديد بما نسوا يوم الحسا ب (ص: 26)
Pada ayat tersebut dengan tegas Allah mengingatkan nabi Daud sebagai penguasa (raja) agar memimpin rakyatnya dan memutuskan berbagai perkara dengan seadil-adilnya, yaitu sikap yang tidak membeda-membedakan antara satu kelompok dengan kelompok yang lainnya. Selanjutnya Daud diingatkan pula agar tidak memperturutkan hawa nafsu, karena dapt menyebabkan manusia melakukan perbuatan yang tidak sejalan dengan kehendak Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan tersebut akan merugikan dirinya, masyarakat sekitarnya bahkan pelakunya akan menerima azab dari Allah SWT. Maka jelaslah bahwa seorang pemimpin yang baik adalah orang yang mendahulukan kebenaran yang diputuskan akalnya, bukan yang gemar memperturutkan hawa nafsunya dalam setiap perbuatan dan tindakannya.
Hawa nafsu yang ada dalam diri manusia adalah merupakan tempat dimana syetan memasukan peranan, dan pengaruhnya. Pengaruh itu dapat tampil dalam berbagai bentuknya dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat baik kaya atau miskin, pejabat atau rakyat, pedagang atau pegawai, wanita atau pria, pemuda maupun orangtua dan seterusnya.Padahal jika keadaan manusia dalam berbagai lapisan tersebut telah terpedaya dan diperbudak oleh hawa nafsunya maka akan hancurlah segala tatanan kehidupan baik ekonomi, politik, sosial, ilmu pengetahuan dan sebagainya.   
HUBUNGANNYA DENGAN PENDIDIKAN
Implikasi kependidikan dari pemahaman terhadap uraian di atas adalah bahwa pendidikan yang baik adalah pendidikan yang harus mempertimbangkan potensi akal. Pendidikan harus membina, mengarahkan dalam mengembangkan potensi akal pikirannya sehingga ia terampil dalam memecahkan berbagai masalah, diisi dengan berbagai konsep-konsep dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki pemahaman tentang yang baik dan benar. Berbagai materi pendidikan yang terdapat dalam kurikulum harus memuat mata pelajaran yang bertujuan membina akal tersebut. Demikian pula metode dan pendekatan yang merangsang akal pikiran harus dipergunakan. Fenomena alam raya dengan segala isinya dapat digunakan untuk melatih akal agar mampu merenung dan menangkap pesan ajaran yang terdapat di dalamnya. Dengan akal yang dibina dan diarahkan seperti itu, maka ia diharapkan dapat terampil dan kokoh dalam menghalangi berbagai pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh hawa nafsu.
Seiring dengan itu pula pendidikan harus mengarahkan dan mengingatkan manusia agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merangsang dorongan hawa nafsu, seperti berpakaian mini yang membuka aurat, berjudi, minum-minuman keras, narkoba, pergaulan bebas dan sebagainya. Pendidikan Islam harus menekankan larangan terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat mengundang nafsu syahwat tersebut. Diketahui bahwa dengan berpakaian mini, membuka aurat atau ketat akan mengundang dorongan birahi seksual bagi orang yang melihatnya sehingga terjadilah pemerkosaan. Demikian pula narkoba dapat menyebabkan manusia lupa diri, lepas kontrol dan dengan mudah melakukan pelanggaran tanpa rasa malu. Selanjutnya pergaulan bebas akan membuat peluang seseorang melakukan perzinahan. Demikian pula berjudi menyebabkan orang tidak puas, ingin terus menang jika ia menang, dan terus berjuang jika ia kalah dalam judinya sampai ia sengsara.
Materi pendidikan yang dapat meredam gejolak hawa nafsu itu adalah pendidikan akhlak dan budi pekerti yang mulia, yaitu budi pekerti dan akhlak yang sifatnya bukan hanya pengetahuan, tetapi penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Orang yang telah terbina akalnya dan telah terkendalikan bawa nafsunya dengan pendidikan sebagaimana tersebut di atas, maka ia akan menjadi orang yang tangguh mentalnya, tahan uji dalam hidup, tidak mudah terjerumus dan siap menghadapi ujian hidup. Berbagai kesulitan dan problema yang diterima oleh orang yang telah kuat jiwanya ini akan dihadapinya dengan jiwa yang tenang. Ia tidak lekas cepat kehilangan keseimbangan, karena dengan akal pikirannya ia menemukan berbagai rahasia dan hikmah yang terdapat di balik ujian dan kesulitan yang dihadapinya. Baginya kesulitan dan tantangan bukan dianggap sebagai beban yang membuat dirinya lari darinya, melainkan dihadapinya dengan tenang, dan mengubahnya menjadi peluang, rahmat dan kemenangan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas terlihat dengan jelas bahwa kajian terhadap akal dan hawa nafsu secara utuh, komprehensif dan benar merupakan masukan yang amat penting bagi perumusan konsep pendidikan dalam Islam.










PENUTUP
KESIMPULAN
Yang dimaksud dengan orang yang berakal adalah orang yang melakukan dua hal yaitu tazakkur yakni mengingat Allah, dan tafakkur, yaitu memikirkan ciptaan Allah.
Seluruh pengertian tentang akal adalah menunjukkan bahwa adanya potensi yang dimiliki oleh akal itu sendiri, yaitu selain berfungsi sebagai alat untuk mengingat, memahami, mengerti, juga menahan, mengikat dan mengendalikan hawa nafsu. Melalui proses memahami dan mengerti secara mendalam terhadap segala ciptaan Allah, manusia selain akan menemukan berbagai temuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, juga akan membawa dirinya dekat dengan Allah. Dan melalui proses menahan, mengikat dan mengendalikan hawa nafsunya membawa manusia selalu berada di jalan yang benar, jauh dari kesesatan dan kebinasaan.
Nafsu juga termasuk salah satu potensi rohaniah yang terdapat dalam diri manusia yang cenderung kepada hal-hal yang bersifat merusak, menyesatkan, menyengsarakan, dan menghinakan bagi orang yang mengikutinya. Atas dasar itu, maka manusia diperingatkan agar berhati-hati.
Implikasi tentang posisi akal dan nafsu terhadap bidang pendidikan adalah bahwa pendidikan yang baik adalah pendidikan yang harus mempertimbangkan potensi akal. Pendidikan harus membina, mengarahkan dan mengembangkan potensi akal pikirannya sehingga ia terampil dalam memecahkan berbagai masalah, diisi dengan berbagai konsep-konsep dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki pemahaman tentang yang baik dan benar. Berbagai materi pendidikan yang terdapat dalam kurikulum harus memuat mata pelajaran yang bertujuan membina akal tersebut. Demikian pula metode dan pendekatan yang merangsang akal pikiran harus dipergunakan.

SARAN
Setelah mempelajari makalah ini, hendaknya mahasiswa bias mengendalikan akal dan nafsu. Sehingga terciptanya mahasiswa yang baik dan berkualitas.


Daftar pustaka



Dr. H. Abuddin Nata, Tafsir Ayat-ayat Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2009






MAKALAH SYAR’U MAN QOBLANA DAN SADD AZZARIAH


SYAR’U MAN QOBLANA
DAN
SADD AZZARIAH

Di Tujukan Untuk memenuhi tugas
Mata kuliah :
Tafsir Tarbawi (Pendidikan)
Dosen Pengampu :



Di Susun oleh Kelompok 6 :
Herdiana
Mazlan


 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM [STAI]
BENGKALIS

TA 2010 – 2011

Kata Pengantar

            Assalam mualaikum
           
Puji syukur kehadirat allah swt yang telah menjadikan kita makhluk yang berpengetahuan sehungga dengan pengetahuan terrsbutlah kami bisa menyelesaikan tugas mata kuliah ini dengan harapan agar makalah ini di pergunakan dengan sebaik-baiknya.

Shalawat serta salam kita buatkan untuk baginda nabi Muhammad saw yang menjadikan manusia yang berakhlak yang berpengetahuan dan sebaliknya berpengetahuan yang berakhlak.

Tugas makalah ini sngaja kami buat sebagai pemenuhani tugas mata kuliyah Ushul fiqih yang kami bahas secara rutinitas di setiap minggunya.






















 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satu rukun iman adalah beriman kepada nabi dan para rasul yang menerima wahyu dari Allah SWT. Keimanan itu mengandung arti percaya akan risalah yang di bawa para rasul tersebut. Setiap rasul-rasul ini memiliki risalah-risalah yang menjadi pedoman bagi umatnya masing-masing.

Namun yang menjadi pertanyaannya, apakah risalah-risalah ini boleh untuk kita ikuti ?. untuk itulah kita akan membahas tentang Sar’u Man Qoblana (Syariat Sebelum Kita) ini.

Selain itu, dimakalah ini juga akan membahas tentang Saddu Al-zari’ah, yang mana kita akan membicarakan bentuk-bentuk dari Sadd Azzari’ah ini.

B.Rumusan Masalah

1.                  Apa itu Syar’u Man Qoblana dan Sadd Azzari’ah

2.                 Bagaimana Bentuk-bentuknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

Difinisi Syar’u Man Qablana.
Syar’u Man Qablana adalah setiap hukum yang disyaritkan Allah pada umat-umat terdahulu melalui pelantara setiap rasul.
Macam-Macam Syar’u Man Qablana
Syar’u Man Qablana dibagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ulama’ sepakat bahwa macam pertama ini jelas tidak termasuk syariat kita. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Pembagian kedua ini diklasifikasi menjadi tiga :
Juhmuru al-Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian kalangan Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum-hukum syariat umat sebelum kita bila soheh maka menjadi syariat bagi kita, tapi tinjauannya tetap melalui Wahyu dari Rasul bukan kitab-kitab mereka.
Asya’irah Mu’tazilah, Si’ah dan yang Rajih dari kalangan Syafi’ie mengatakan bahwa syariat umat sebelumnya apabila tidak ditegaskan oleh syariat kita, maka tidak termasuk syariat kita. Pendapat mereka ini diambil juga oleh al-Ghazali, al-Amudi, al-Razi, Ibnu Hazm dan kebanyakan para ulama’.
Ada empat dalil yang dibuat tendensi mereka, para ulama’ yang menganggap bahwa syariat umat sebelum kita adalah syariat kita :
1. Syariat umat sebelum kita adalah syariat Allah yang tidak ditegaskan kalausanya telah dinasakh, karena itu kita dituntut mengikutinya serta mengamalkan berdasarkan firman Allah dalam surat al-An’am, ayat, 90, al-Nahl, ayat, 123 dan surat al-Syura, ayat, 13. Disebutkan juga bahwa Ibnu Abbas pernah melakukan Sujud Tilawah ketika membaca salah satu ayat al-Quran dalam surat shod(ص) ayat 24.
2. kewajiban menqadho’i shalat Fardhu berdasarkan hadis nabi”Barangsiapa yang tertidur atau lupa melakukan shalat maka Qadho’ilah kalau nanti sudah ingat” dan ayat”Kerjakanlah shalat untuk mengingatku” yang disebutkan oleh Nabi secara berurutan dengan hadis di atas. Ayat ini ditujukan pada Nabi Musa AS, karena itu seandainya Nabi tidak dituntut untuk mengikuti syariat nabi sebelumnya niscaya penyebutan ayat di atas tidak dapat memberikan faidah.
3. Ayat kelima dalam surat al-Ma’idah yang menyebutkan permasalahan Qishas. Ayat ini dibuat tendensi oleh para ulama’ akan kewajibannya Qishas dalam syariat kita.
4. Nabi itu senang untuk mencocoki Ahli al-Qitab dalam permasalahan yang belum ditetapkan keberadaannya oleh Wahyu.
Ada empat dalil yang juga dipakai oleh mereka yang mengingkari syariat umat sebelum kita sebagai syariat kita, yaitu :
1. Ketika Nabi mengutus Muadz Bin Jabal ke Yaman beliau menanyainya tentang apa yang akan Muadz jadikan dalil ketika mau menghukumi suatu masalah. Sahabat Muadz menjawab “aku akan memakai al-Quran dan hadis dan bila aku dalam
keduanya tidak mendapatkan jawaban permasalahan tersebut maka aku akan berijtihad.
2. Firman Allah yang menunjukkan bahwa Allah telah menciptakan syariat dalam masing-masing umat, baik umat Nabi Muhammad atau umat Nabi terdahulu.
3. Seandainya Nabi, umatnya wajib mengikuti syariat umat terdahulu, niscaya beliau wajib mempelajari syariat tersebut.
4. Syariat terdahulu adalah husus bagi umat tertentu, sementara syariat islam adalah syariat umum yang menasakh syariat-syraiat terdahulu.

                                                                                                                                                                                                                                                                         
SADD AZ-ZARI’AH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Kata Sad menurut bahasa berarti “menutup”,  Dzari’ah berarti ‘wasilah’ atau  jalan menuju sesuatu, sehingga pengertian sad az-zari’ah yaitu menutup sesuatu yang                mengarah kepada kebaikan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  

perbuatan -  perbuatan yang menjadi wasilah kepada kebinasaan, lanjut Abdul-karim Zaidan, terbagi kepada dua macam :

1)             Perbuatan yang keharamannya bukan saja karena wasilah bagi sesuatu yang diharamkan, tetapi esensi perbutan  itu sendiri adalah haram. Oleh karena itu, keharaman perbuatan seperti itu bukan termasuk dalam kajian sad az-zariah.
2)             Kedua, perbuatan yang secara esensial di bolehkan (mubah), namun perbuatan itu memungkinkan untuk di gunakan sebagai wasilah kepada sesuatu yang diharamkan. Perbuatan seperti ini ada empat macam
a)              Perbuatan itu dapat dipastikan akan mengakibatkan kebinasaan. Misalnya menggali lubang di tempat yang gelap di depan pintu gerbang tempat lalu lintas orang umum yang dapat di pastikan akan menjebak siapa yang melaluinya. Perbuatan seperti ini, menurut Wahbah az-zuhaili, adalah perbuatan terlarang dan jika ada yang cedera disebabkannya, pelakunya dapat dituntut dan di minta pertanggung-jawabannya.
b)              Perbuatan itu mengandung kemungkinan, meskipun kecil, akan membawa kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya, menggali sumur di tempat yang tidak biasa dilalui orang, atau menjual buah anggur kepada orang yang tidak terkenal sebagai produsen khamr atau minuman keras. Hal ini boleh dilakukan karena kemungkinan akan membawa kebinasaan sangat sedikit.
c)              Perbuatan pada dasarnya adalah mubah, namun kemungkinannya akan membawa kepada kebinasaan lebih besar dibandingkan dengan kemaslahatan yang akan di raih. Contohnya, menjualk senjata kepada musuh pada waktu perang, menyewakan rumah kepada germo. Hal ini dilarang karna keras dugaan akan digunakan untuk sesuatu yang diharamkan agama.
d)             Perbuatan yang pada dasarnya mubah karena mengandung kemaslahatan, tetapi disamping itu dilihat kepada pelaksanaannya ada kemungkinan membawa kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya semacam akad jual beli yang mungkin digunakan sebagai upaya mengelak dari riba, dengan cara si A menjual sesuatu benda dengan harga satu juta rupiah dengan cara berhutang kepada si B, dan ketika itu benda tersebut dibeli kembali oleh si A seharga delapan ratus ribu rupiah dengan cara tunai, sehingga hasilnya, dengan perantaraan jual beli arloji, pihak B mengantongi uang delapan ratus ribu rupiah dan nanti pada waktu yang telah ditentukan harus di bayar sejuta rupiah. Jual beli semacam ini dinamakan dengan ba’I al-ainah.
Menurut Wahbah az-zuhaili, para ulama sepakat tentang dilarangnya perbuatan seperti ini jika kelihatan tanda-tanda bahwa mereka berniat melakukan riba.






BAB III
KESIMPULAN


v      Syar’u Man Qoblana ialah hukum-hukum yang yang telah disyariatkan untuk umat sebelum nabi Muhammad Saw, yang di bawa oleh para nabi dan rasul terdahulu dan menjadii beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum nabi Muhammad Saw.
       Syariat-syariat ini tidaklah berlaku untuk umat nabi Muhammad, Keculi yang hukumnya sama yang terdapat dalam Al-Quran dan Assunnah. Hal ini dikarenakan syariat-syariat ini telah disempurnakan oleh Al-Quran Dan Assunnah nabi Muhammad Saw itu Sendiri.

v   Sadd Azzariah dapat didefenisikan sebagai apa-apa yang menjadi perantara  atau menutup jalan menuju kemudharatan. Azzariah adalah di tempatkan sebagai dalil dalam menetapkan hukum. Namun, semua ini adalah semata-mata hasil ijtihad.































PUSTAKA



Prof. Dr. H. Sartria Efendi, M. Zein, M.A, Usul Fiqh, Jakarta, Kencana, 2009

Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul Fiqh, Jakarta, Media Grafika 77, 2009





Sabtu, 07 Januari 2012

ANALISIS SISTEM DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM

Topik Utama

· Kurikulum Sebagai Sebuah Sistem

· Latar Belakang Sistem dalam Pengembangan Kurikulum

· Fungsi Sistem dalam Pengembangan Kurikulum

Target Kompetensi

Setelah mempelajari bab ini, pengguna buku dapat memahami sistem yang yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum.

A. Kurikulum Sebagai Satu Sistem


Beberapa pandangan ahli mengenai Sistem :
Menurut Ludwig Von Bartalanfy, “Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.”
Menurut Anatol Raporot, “Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.”
Menurut L. Ackof, “Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya”.
Dari ketiga pendapat di atas, satu makna yang bisa di ambil, yaitu komponen yang mempunyai fungsi masing-masing. Seperti yang kita tahu, kurikulum mempunyai komponen-komponen yang mempunyai tujuan utama atau tujuan dari kurikulum tersebut. Karena komponen-komponen tersebut saling berkaitan dan menunjang untuk mencapai tujuan dari kurikulum maka di sebutlah kurikulum sebagai suatu system.

Ada beberapa ahli mengemukakan tentang komponen-komponen yang ada di dalam kurikulum, yakni :
1. Herrick (1950 dalam Taba, 1962:425), mengemukakan 4 elemen kurikulum, yakni Tujuan, Mata pelajaran, Metode dan Organisasi, dan evaluasi.
2. Zais (1976:295) mengatakan empat komponen dasar kurikulum, antara lain (1) aims, goals, and objective, (2) content, (3) Learning activities, (4) evaluations
3. Nana Sy. Sukmadinata (1988:110) mengemukakan empat komponen kurikulum, yaitu tujuan, isi atau materi, proses atau system penyampaian, serta evaluasi

Banyak analisa yang dilakukan terhadap kurikulum sebagai suatu sistem dimana antar analisa yang satu dengan yang lain mempunyai banyak persamaan dalam memandang kurikulum sebagai sekumpulan pengalaman belajar. Hilda Taba mengatakan bahwa: “All curricula no matter what their particular design are composed of certain elements. A curriculum ussually concerens a statement of aim and of specipic objective, it indicates some selection and organization of content, it either implies or manifest certain patterns of learning and teaching wather because the content organization require them. Finally, it includes a program of evaluation of out comes”. (Hilda Taba,11082:56).

Disini dapat dilihat bahwa Hilda Taba memandang bahwa kurikulum sebagai suatu sistem yang terdiri dari komponen komponen tujuan, seleksi dan organisasi bahan, corak atau pola belajar mengajar dan program evaluasi terhadap hasil belajar mengajar. Sementara itu centre of education research and innovation dengan menggabungkan pola kontinental dan anglo sextion sebaimana yang dikemukakan oleh Dr.Sixten Marklun membagi kurikulum terdiri atas komponen tujuan bimbingan, bahan, metode atau kegaitan pembelajaran, sarana, evaluasi dan administrasi

.

Sebagai bahan perbandingan maka baiklah dikemukakan konsep kurikulum 1975 yang termasuk diantaranya adalah kurikulum Sekolah Menengah Umum. Sebagai sistem maka kurikulum 1975 terdiri dari tujuan, materi, metode, evaluasi, sarana, supervisi dan administrasi serta bimbingan dan penyuluhan. Dengan demikian maka kurikulum itu berisikan berbagai komponen yang menjadi suatu sistem sehingga sistem ini menjadi bagian yang terpenting dalam proses pengembangan kurikulum tersebut.

B. Latar Belakang Sistem dalam Pengembangan Kurikulum.

Tidak dapat dipungkiri bahwa angka angka sebagai hasil pengukuran dan penilaian pendidikan dalam kebudayaan kita mempunyai arti penting. Karena ia berfungsi memberikan kesaksian tentang orang yang telah berhasil mencapainya, kesaksian mana yang diperlukan dalam banyak peristiwa penting dalam kehidupan kita, yaitu dalam kenaikan kelas, meneruskan sekolah yang lebih tinggi, menyelesaikan pendidikan bahkan juga dalam memperoleh pekerjaan. (T.Raka Joni, 1984:1-2).

Demikianlah pentingnya nilai nilai tersebut sehingga merupakan tanda simbol yang harus diperjuangkan dan direbut dengan berbagai cara dan usaha, bahkan dengan berbagai tipu daya. Apabila hal ini dihubungkan dengan ketidakpastian ukuran pemberian, maka tidak heranlah kita apabila kita lihat praktek praktek yang sudah sangat jauh menyimpang dari prinsip prinsip yang seharusnya dipegang teguh, baik secara sengaja atau tidak dengan didasarkan kemauan atau tidak.

Apabila diperhatikan, sistem dan pengembangan kurikulum pendidikan khususnya, pengukuran psikologis pada umumnya belumlah semaju taraf yang telah dicapai oleh ilmu ilmu alam, secara umum bisa dinamakan pengukuran psikologi pendidikan yaitu pengukuran aspek aspek tingkah laku yang dianggap mencerminkan prestasi, bakat, sikap dan aspek aspek kepribadian lainnya, tanpa perlu meninjau liku liku daripada perkembangan yang secara sangat luas diuraikan di atas.

C. Fungsi Sistem dalam Pengembangan Kurikulum

Masalah analisis kurikulum adalah yang selalu terkandung dalam pekerjaan dan pendidikan keguruan, sehingga sudah barang tentu seharusnya menjadi salah satu bahagian yang penting dalam kelengkapan keahlian seorang guru. Bahkan ia tidak hanya sekedar menjadi salah satu bagian saja, akan tetapi merupakan bagian yang integral yang tidak tepisahkan dari proses pembelajaran.

Ada dua macam arah pandangan yang sangat merugikan penunaian fungsi sistem dalam pengembangan kurikulum, yaitu:

1. Pandangan yang menganggap bahwa untuk melaksanakan sistem dalam pengembangan kurikulum tidak diperlukan persiapan persiapan yang disengaja dan sitematis, siapa saja bisa melakukan.

2. Pandangan yang menganggap bahwa sistem dalam pengembangan kurikulum pendidikan merupakan kegiatan yang lepas dari kegiatan mengajar dan belajar atau setidak tidaknya merupakan kegiatan pengiring yang dilakukan setelah kegiatan pembelajaran selesai.

Kedua pandangan ini tentu saja memperbesar kemungkinan tidak dilaksanakannya sistem dalam pengembangkan kurikulum yang sesuai dengan dasar dasar pikiran yang seharusnya, bahkan secara sengaja atau tidak kemungkinan terjadinya cara cara pelaksanaan menyimpang dari prinsip prinsip sistem dari pengembangan kurikulum.

Referensi

Hilda Taba, Curiculum Development Theory and Practice,

Raka Joni T, Pengukuran dan Penilaian Pendidikan, Surabaya, Karya Anda, 1984.

http://www.google.co.id/search?q=analisis%20sistem%20dalam%20pengembangan%20kurikulum&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a&source=hp&channel=np

http://sadidadalila.wordpress.com/2010/11/30/pengertian-kurikulum-sistem-landasan-dan-prinsip-pengembangannya/